Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi untuk mendukung Bupati Pangandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat khususnya di sektor perhubungan.
Fungsi
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan transportasi darat, laut, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi di wilayah Pangandaran;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja internal Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran;
c. Pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang menjadi kewenangan daerah, termasuk terminal, perparkiran, dan fasilitas transportasi umum;
d. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang perhubungan di tingkat kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, serta pembinaan kepada pelaku usaha angkutan dan masyarakat terkait penyelenggaraan transportasi di daerah;
f. Pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi tingkat kabupaten;
g. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di bidang perhubungan untuk meningkatkan kualitas layanan publik;
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan Bupati Pangandaran.